24 May 2012

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN  DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE
Bagus Hanindyo Mantri, SH (2007). Tesis  ILMU HUKUM  UNDIP.

ABSTRAK

Kegiatan perdagangan di masyarakat telah berkembang sangat pesat. Hal tersebut dipengaruhi salah satunya dengan berkembangnya teknologi yang berbasis internet yang dikenal dengan nama  e-commerce.  E-commerce merupakan bentuk perdagangan yang mempunyai karakteristik tersendiri yaitu perdagangan yang melintasi batas negara, tidak bertemunya penjual dan pembeli, media yang dipergunakan internet.Kondisi tersebut di satu sisi sangat menguntungkan konsumen, karena mempunyai banyak pilihan untuk mendapatkan barang dan jasa tetapi di sisi lain pelanggaran akan hak – hak konsumen sangat riskan terjadi karena karakteristik  e-commerce yang khas. Maka dari itu sangat diperlukan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi  e-commerce.

Perlindungan hukum terhadap konsumen diatur dengan Undang – undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Undang – undang ini diharapkan dapat menjamin kepastian hukum terhadap konsumen dalam bertransaksi e-commerce.Sehubungan dengan hal tersebut, dalam tesis ini diangkat tiga permasalahan yaitu pertama apakah Undang – Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 dapat melindungi konsumen dalam melakukan transaksi  e-commerce,kedua Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap konsumen yang seharusnya diatur dalam transaksi  e-commerce,ketiga Permasalahan – permasalahan apa yang  timbul dalam perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi  e-commerce dan bagaimana cara mengatasinya. 

Metodologi yang dipakai dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif empiris, karena merupakan penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi di masyarakat.Berdasarkan pembahasan terhadap hasil penelitian dapat disimpulkan pertama bahwa Undang – undang perlindungan konsumen No 8 Tahun 1999 belum dapat melindungi konsumen dalam transaksi  e-commerce karena keterbatasan pengertian pelaku usaha yang hanya khusus berada di wilayah negara Republik Indonesia. Dan  keterbatasan akan hak – hak konsumen yang diatur dalam UUPK. Kedua perlindungan hukum terhadap konsumen yang seharusnya diatur meliputi perlindungan hukum dari sisi pelaku usaha, dari sisi konsumen, dari sisi produk, dari sisi transaksi. Ketiga permasalahan permasalahan yang timbul dalam perlindungan hukum terhadap konsumen terdapat 2 (dua) permasalahan yaitu pertama permasalahan yuridis,meliputi keabsahan perjanjian menurut KUHPerdata,Penyelesaian sengketa dalam transaksi e-commerce, UUPK yang tidak akomodatif, tidak adanya lembaga penjamin toko online kedua permasalahan non yuridis meliputi, kemanan bertransaksi dan tidak pahamnya konsumen dalam bertransaksi e-commerce.

Kata kunci : Perlindungan konsumen, transaksi e-commerce

Download as PDF  -  Download as WORD (harus login facebook dulu)  -   Call FACEBOOK

No comments: